Mustafalan.com – Hadits tentang menabung. Hemat pangkal kaya, semua orang tentu sudah tahu kata-kat tersebut. Sebab sejak kita SD, SMP, bahkan hingga SMA, kata-kata tersebut selalu diucapkan oleh guru, dipasang di mading, dan sebagainya.
Benar saja, dengan berhemat kita bisa lebih menjaga pola keuangan. Menabung membuat kita menjadi semakin memiliki banyak harta simpanan yang dapat digunakan di berbagai kesempatan yang lebih penting atau urgent.
Dalam agama Islam, menabung juga merupakan satu hal yang sangat penting. Jangan salah, tidak boros dan memilih menyisakan uang untuk ditabung juga merupakan salah satu perbuatan yang sangat dianjurkan di dalam agama Islam.
Hal tersebut bisa kita ketahui di dalam kumpulan lafadz bacaan hadits shahih tentang menabung. Maka dari itu pada kesempatan ini kami ingin membagikan kumpulan daftar hadits shahih tentang menabugn. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Daftar Hadits Tentang Menabung
Tanpa banyak basa basi kembali, langsung saja silahkan simak pembahasan lengkap mengenai daftar kumpulan hadits shahih tentang menabug. Lafadz bacaan doa ditulis dalam bahasa Arab, latin, beserta artinya.
1. Hukum Menabung
فَكَانَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يَعْزِلُ نَفَقَةَ أهلِهِ سَنَةً
Rasulullah menyimpan makanan untuk kebutuhan keluarga selama setahun [HR Bukhari no 2904 dan Muslim no 1757].
2. Pendapat Ulama
“Hadits di atas dalil bolehnya menyimpan bahan makanan untuk kebutuhan selama setahun dan perbuatan ini tidaklah bertentangan dengan tawakkal. Ulama sepakat bolehnya seorang menyimpan bahan makanan yang dihasilkan oleh tanah miliknya sendiri. Namun jika seorang untuk memborong dari pasar untuk disimpan maka perlu rincian: Jika kondisinya adalah kondisi langka bahan makanan maka tidak diperbolehkan memborong bahan makanan di pasar kecuali jika hanya sekedarnya saja sehingga tidak menyebabkan masyarakat semakin kesulitan mencari bahan makanan tersebut semisal hanya untuk kebutuhan beberapa hari atau sebulan. Namun jika di pasaran bahan makanan itu berlimpah maka boleh memborong bahan makanan untuk disimpan dan menjadi persediaan selama setahun lamanya. Rincian semacam ini menurut Qadhi Iyadh al Maliki adalah pendapat mayoritas ulama” [Subulus Salam 6/205-206].
Syaikh Abdullah alu Bassam ketika menyebutkan kandungan hadits di atas mengatakan, “Bolehnya menyimpan bahan makanan dan hal tersebut tidaklah bertentangan dengan tawakkal kepada Allah karena Nabi yang merupakan manusia paling hebat dalam masalah tawakkal saja menyimpan bahan makanan untuk persedian kebutuhan keluarganya” [Taisir Allam Syarh Umdatul Ahkam 2/558].
Syaikh Dr Saad as Syatsri ketika membahas kandungan hadits di atas mengatakan, “Hadits di atas menunjukkan bolehnya menyimpan kebutuhan nafkah selama setahun dan hal tersebut tidaklah tergolong menghambur hamburkan harta atau simpanan harta yang tercela” [Syarh Umdatul Ahkam 2/898].
Simpulan mengenai hukum menabung bisa kita simak dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin. Beliau mengatakan, “menabung untuk antisipasi musibah di kemudian hari tidaklah tercela asalkan kewajiban harta baik zakat atau selainnya telah ditunaikan dengan baik” [Tafsir Juz Amma hal 320].
Kesimpulan
Sekian pembahasan dari kumpulan hadits tentang menabung, mengelola uang dengan rumus 1234, simpanlah sebagian dari harta kamu untuk kebaikan masa depan kamu, karena itu jauh lebih baik bagimu, ayat alquran tentang berjimat cermat, nabi yusuf menabung, dalil pengurusan kewangan peribadi, mengatur keuangan dalam islam, investasi dalam islam.
Baca: