5 Hadits Tentang Ekonomi dan Akuntansi

Mustafalan.com – Hadits tentang ekonomi. Ketika mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup, kita tak bisa lepas dari apa yang dinamakan ekonomi. Mulai dari perputaran uang, perbankan, sistem syariah, perdagangan, pasar, dan sebagainya.

Sebab di situlah uang berputar, uang yang kita gunakan untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari, bisa dimanfaatkan sebagai sumber nafkah yang dapat memenuhi apa yang perlu dibeli, terutama kebutuhan yang sifatnya primer.

Namun ketika terjun di dunia ekonomi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Ada beberapa larangan dan pantangan dalam Islam yang perlu dihindari, sehingga membuat kita tetap dapat terhindar dari dosa yang buruk.

Untuk itu pada kesempatan ini kami ingin membagikan daftar kumpulan hadits dan dalil shahih tentang ekonomi serta akuntansi. Anda bisa menyimak ulasan lengkapnya pada pembahasan di bawah ini. Silahkan simak hadits Nabi Muhammad SAW berikut.

Kumpulan Hadits Tentang Ekonomi

Tanpa banyak basa basi kembali, langsung saja silahkan simak pembahasan lengkap mengenai daftar kumpulan hadits tentang ekonomi dan akuntansi yang perlu diketahui, meliputi larangan, syariah, dan sebagainya dalam Arab, latin, dan artinya.

1. Mekanisme Pasar

عَنْ أَبِى قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَا للَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يقُولُ : إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِى الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ )رَوَاهُ مُسْلِمٌ)[1]

Artinya: Dari Qotadah al-Anshori RA bahwa ia mendengar Rasul SAW bersabda: “Hindari banyak bersumpah dalam berbisnis (jual beli), karena sesungguhnya yang demikian itu bisa laku terjual kemudian terhapus (keberkahannya)” (HR. Muslim

وَعَنْ اَبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاعَنْ رَسُولِا للَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

 إذَا تَبَايَعَ الرَّجُلَانِ، فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ، فَإِنْخَيَّرَ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ )رَوَاهُ الْبُخَاِرى)[2]

 Artinya:“Dan di ceritakan dari Ibn Umar RA, dari Rasulullah SAW bersabda: “jika ada dua orang yang saling berakad jual beli, masing-masing mereka mempunyai khiyar (hak memilih) selagi belum berpisah semuanya. Atau salah satu dari keduanya memilih yang lainnya, apabila salah satu dari keduanya memilihnya maka keduanya telah melakukan jual beli dan hukum jua belinya adalah wajib. Dan jika keduanya berpisah setelah terjadi akad jual beli dan masing masing tidak meninggalkan untuk membatalkannya, maka jual beli itu hukumnya wajib” (HR al-Bukhari).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ نُهِىَ عَنْ بَيْعَ تَيْنِالْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ. أَمَّا الْمُلاَمَسَةُ فَأَنْ يَلْمِسَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ثَوْبَ صَاحِبِهِ بِغَيْرِ تَأَمُّلٍ وَالْمُنَابَذَةُ أَنْ يَنْبِذَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ثَوْبَهُ إِلَى الآخَرِ وَلَمْ يَنْظُرْوَ احِدٌ مِنْهُمَا إِلَى ثَوْبِ صَاحِبِهِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)[3]

Artinya: Dari Abu Khurairah RA bahwa Rasul SAW melarang dua jual beli: mulamasah dan munabadzah. Mulamasah adalah salah satu dari keduanya memegang baju temannya dengan tanpa merenungkan (berfikir). Dan Munabadzah adalah salah satu dari keduanya (pembeli) melempar pakaian pada yang lain dan tidak melihat pada baju temannya (HR. Muslim).

2. Ekonomi dalam Islam

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: لاَ يَبِعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَلَهُ )رَوَاهُ مُسْلِمٌ([4]

Artinya: Dari Ibnu Umar dariNabi SAWbersabda: Seseorang tidak boleh membeli atas pembelian saudaranya dan tidak boleh melamar atas lamaran saudaranya kecuali mendapat izin darinya (HR Muslim).

عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِى اللَّهُ اَنَّ رَسُوْلُا للَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَايَبِعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ )رَوَاهُ مُسْلِمٌ([5]

Artinya: Dari Ibnu Umar RA sesungguhnya Rosulullah SAW bersabdasebagian kalian tidak boleh membeli atas pembelian sebagian yang lainnya (HR Muslim).

Kesimpulan

Sekian pembahasan lengkap mengenai daftar kumpulan hadits nabi tentang ekonomi, hadis berkaitan ekonomi, hadits tentang jual beli, hadits tentang riba, pendapat ulama tentang ekonomi islam.

Baca:

Tinggalkan komentar