10 Hadist Tentang Sholat adalah Tiang Agama

Mustafalan.com – Kumpulan hadist tentang sholat wajib dan sunnah. Setiap umat Islam wajib menjalankan sholat 5 waktu, yang terdiri dari sholat subuh hingga sholat isya. Jumlah total yang wajib dikerjakan adalah 17 rakaat, mulai dari pagi hingga malam hari.

Selain itu, umat Islam juga bisa memperbanyak amalan dari sholat dengan menunaikan sejumlah sholat sunnah, misalnya sholat tahajud, sholat dhuha, dan masih banyak lagi. Meski tidak wajib, namun bila menunaikannya insyaallah kita akan mendapat lebih banyak pahala.
Dalam Alquran dijelaskan bahwa sholat itu adalah tiang agama. Barangsiapa meninggalkannya, dianggap tiang agamanya telah roboh dan ia tidak lagi beragama Islam. Barangsiapa mengusik orang yang tengah sholat, juga akan mendapat dosa.
Pun dmeikian dibahas dalam berbagai hadist, ada banyak penjelasan mengenai pentingnya menunaikan ibadah sholat sunnah atau sholat wajib yang harus dilakukan oleh manusia. Di sini kami akan membagikan kumpulan hadist shahih mengenai sholat, silahkan disimak.

Daftar Hadist Tentang Ibadah Sholat

Langsung saja berikut di bawah ini adalah kumpulan daftar hadist shahih mengenai sholat yang lengkap, dirangkum dari berbagai sumber, bacaan ditulis dalam bahasa Arab, latin, dan terjemahan Indonesia yang benar.

1. Hadist Pertama

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {بُنِيَ الْإسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أنْ لاَ اِلٰهَ اِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإقَامُ الصَّلَاةِ، وَإيْتَاءُ الزَّكَاةِ، وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ}.
Artinya:
Nabi saw. bersabda, “Islam dibangun atas lima hal, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan sungguh Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ahmad, imam Al-Bukhari, imam Muslim, dan imam At-Tirmidzi dari sahabat Ibnu Umar r.a. Dan di dalam riwayat imam Muslim terdapat riwayat yang mendahulukan puasa daripada haji ke baitullah. Imam An-Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa kesimpulan dari hadis tersebut adalah ibadah itu adakalanya ibadah qauli (ucapan), yakni syahadat. Dan adapula ibadah ghairu qauli (bukan ucapan), yakni ibadah tarki (ibadah yang harus meninggalkan sesuatu), yakni puasa, ibadah fi’li atau badani’ (ibadah fisik) yakni shalat, ibadah mali (ibadah materi) yakni zakat, dan ibadah badani wa maali (ibadah yang terdiri dari fisik dan harta) yakni haji.

2. Hadist Kedua

وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {صَلُّوا خَمْسَكُمْ وَزَكُّوا أَمْوَالَكُمْ وَصُوْمُوْا شَهْرَكُمْ وَحُجُّوا بَيْتَ رَبِّكُمْ تَدْخُلُوْا جَنَّةَ رَبِّكُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ}.
Artinya:
Nabi saw. bersabda, “Shalatlah lima waktu kalian, zakatilah harta-harta kalian, puasalah di bulan (Ramadhan) kalian, hajilah ke rumah Tuhan kalian, kalian akan masuk ke surga Tuhan kalian dengan tanpa hisab.” Berdasarkan penelusuran kami, hadis ini belum kami temukan sanad dan perawinya. Begitupun dalam penjelasan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menyebutkan riwayat dan perawinya.

3. Hadist Ketiga

وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {الصَّلاةُ عِمَادُ الدِّيْنَ، فَمَنْ أَقَامَهَا فَقَدْ أَقَامَ الدِّيْنَ وَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ هَدَمَ الدِّيْنَ}.
Artinya:
Nabi saw. bersabda, “Shalat itu tiangnya agama, siapa yang mendirikan shalat, maka ia telah menegakkan agama dan siapa yang meninggalkannya, maka ia telah menghancurkan agama.” Berdasarkan penelusuran kami, hadis ini belum kami temukan sanad dan perawinya. Begitupun dalam penjelasan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menyebutkan riwayat dan perawinya. Namun, kami menemukan riwayat dari imam Al-Baihaqi dari sahabat Umar dengan redaksi hanya As-Shalatu Imaaduddin saja.

4. Hadist Keempat

وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {المَرْأةُ إذَا صَلَّتْ خَمْسَهَا وَزَكَّتْ مَالَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَجَّتْ بَيْتَ رَبِّهَا وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا وَأَحْصَنَتْ فَرْجَهَا تَدْخُلُ جَنَّةَ رَبِّهَا مِنْ أيِّ بَابٍ شَاءَتْ}.
Artinya:
Nabi saw. bersabda, “Wanita itu jika shalat lima waktu, menunaikan zakat hartanya, berpuasa di bulan (Ramadhan)nya, berhaji di rumah Tuhannya, mentaati suaminya, dan menjaga kemaluannya, maka ia kan masuk ke dalam surga Tuhannya dari pintu manapun yang ia kehendaki.” Imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menyebutkan riwayat dan perawinya. Namun, kami menemukan riwayat ini dengan redaksi sedikit berbeda tapi memiliki makna yang sama di dalam kitab Hilyatul Auliya’ wa Thabaqaatul Asfiyaa’ karya imam Abu Nu’aim Al-Ashbahani dari sahabat Anas bin Malik sebagai berikut.
 
الْمَرْأَةُ إِذَا صَلَّتْ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَأَحْصَنَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا فَلْتَدْخُلْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

5. Hadist Kelima

وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {لِكُلِّ شَيْءٍ عَلَمٌ وَعَلَمُ الْإِيْمَانِ الصَّلَاةُ}
Artinya:
Nabi saw. bersabda, “Segala sesuatu itu memiliki tanda, dan tandanya keimanan adalah shalat.”Berdasarkan penelusuran kami, hadis ini belum kami temukan sanad dan perawinya. Begitupun dalam penjelasan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menyebutkan riwayat dan perawinya.

6. Hadist Keenam

وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {اتَّقُوا اللهَ فِى الصَّلَاةِ، اتَّقُوا اللهَ فِى الصَّلَاةِ، اتَّقُوا اللهَ فِى الصَّلَاةِ، اتَّقُوا اللهَ فِيْمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ، اتَّقُوا اللهَ فِى الضَّعِيْفَيْنِ المَرْأةِ الْأَرْمَلَةِ وَالصَّبِيِّ الْيَتِيْمِ}.
Artinya:
Nabi saw. bersabda, “Bertaqwalah kepada Allah di dalam shalat, bertaqawalah kepada Allah di dalam shalat, bertaqwalah kepada Allah di dalam shalat, bertaqwalah kepada Allah di dalam harta-harta kalian miliki, bertaqwalah kepada Allah di dalam dua orang yang lemah, yakni wanita janda dan anak yatim.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Al-Baihaqi dari Anas bin Malik. Imam An-Nawawi Al-Bantani mengatakan bahwa hadis ini termasuk derajat hadis hasan. Beliau juga menjelaskan bahwa maksud bertaqwa di dalam shalat adalah hendaknya kita memperhatikan shalat dengan mempelajari rukun, syarat, sunah haiat, sunnah ab’adh shalat, serta melaksanakan shalat dengan tepat waktu. Adapun beliau mengulanginya tiga kali adalah untuk menekankan pentingnya memperhatikan masalah shalat.

7. Hadist Ketujuh

وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ}.
Artinya:
Nabi saw. bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melaksanakan shalat.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari dari Malik bin Al-Khuwairits.

8. Hadist Kedelapan

وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ كَفَرَ جِهَارًا}.
Artinya:
Nabi saw. bersabda, “Siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka ia telah kafir dengan terang-terangan.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ath-Thabarani dari sahabat Anas bin Malik dan sanadnya hasan.

9. Hadist Kesembilan

وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ، وَالْجُمُعَةُ إلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَزِيَادَةُ ثَلاثَةِ أيَّامٍ}.
Artinya:
Nabi saw. bersabda, “Shalat-shalat lima waktu itu pelebur dosa-dosa di antaranya selama dosa-dosa besar dijauhi dan jumat sampai jumat berikutnya itu pelebur dosa-dosa di antaranya ditambah tiga hari.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Abu Nuaim Al-Ashbahani dalam kitab Hilyatul Auliya’ wa Thabaqaatul Asfiyaa’ dari sahabat Anas bin Malik.

10. Hadist Kesepuluh

وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {مَنْ جَمَعَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَقَدْ أتَى بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْكَبَائِرِ}.
Artinya:
Nabi saw. bersabda, “Siapa yang menggabungkan dua shalat dengan tanpa ada udzur maka ia sungguh telah mendatangi pintu dari pintu-pintu dosa.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam At-Tirmidzi dan imam Al-Hakim dari sahabat Ibnu ‘Abbas r.a.
Kesimpulan
Itu dia sejumlah kumpulan hadist tentang sholat, hadist tentang sholat berjamaah, hadist sholat adalah tiang agama, hadits tentang tata cara sholat, hadist tentang sholat tepat waktu, dalil tentang sholat, hadist sholat anak tk, hadits tentang meninggalkan shalat, hadist keutamaan sholat.
Baca:
🔥 Trending:   4 Hadits Tentang Mencukur Alis bagi Wanita