5 Hadits Tentang Ijtihad Sebagai Sumber Hukum

Mustafalan.com – Hadits tentang ijtihad. Diterjemahkan dari bahasa Arab, ijtihad artinya sebuah usaha yang sungguh-sungguh, dilakukan dengan maksimal. Sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha.

Kontkes usaha ini adalah mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas di dalam Al-Quran maupun hadits. Dengan syarat, pencarian ilmu dilakukan menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

Namun pada perkembangan selanjutnya, istihad diputuskan sebaiknya hanya dilakukan oleh para ahli agama Islam. Di Indonesia, ahli agama bisa dikatakan merujuk pada ulama dan kyai.

Perintah ijtihad ini telah banyak dijelaskan dalam hadits dan dalil shahih tentang ijtihad. Dan bila Anda ingin mengetahui lebih jelas hadits tersebut, Anda bisa langsung menyimak ulasannya di bawah berikut ini.

Kumpulan Hadits Tentang Ijtihad

Tanpa banyak basa basi kembali, langsung saja silahkan simak ulasan lengkap mengenai kumpulan daftar hadits dan dalil shahih tentang ijtihad. Hadits ini ditulis dalam bahasa Arab, latin, terjemahan Indonesia atau artinya.

1. Manusia Boleh Membuat Hukum

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ – رضي الله عنه – أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يقول إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ.

Dari Amr bin Ash bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Ketika seorang hakim hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad, kemudian benar, ia mendapatkan dua pahala. Jika ia hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad kemudian ternyata salah, ia dapat satu pahala.” (HR. Muslim)

Ibnu Hamzah Al-Dimasyqi menyebutkan bahwa hadis tersebut muncul ketika ada dua orang yang sedang berseteru. Lalu Rasulullah saw. memerintahkan Amr bin Ash untuk menjadi hakim. Amr bin Ash menolak karena masih ada Rasulullah saw. yang menurutnya pasti benar keputusannya. Ia menilai keputusannya mungkin salah. Dan jika salah tentu tidak artinya. Rasulullah saw. menegaskan bahwa usaha seorang hakim mencari keputusan yang tepat tidak akan sia-sia. Ketika ia telah berusaha keras mencari keputusan yang benar, ia akan mendapatkan pahala. Terlepas dari salah atau benar keputusan yang dibuatnya (Al-Bayan Wa Al-Ta’rif Fi Asbab Wurud Al-Hadits Al-Syarif, jilid 1, hlm. 63).

Ibn Al-Atsir mendefinisikan ijtihad dengan mengembalikan masalah yang dihadapi seorang hakim dengan cara qiyas kepada Al-Quran dan sunnah. Bukan sekadar pendapat seorang hakim sendiri tanpa mempertimbangkan Al-Quran dan Sunnah (Al-Nihayah Fi Gharib Al-Hadits, jilid 1, hlm. 320). Menurut Al-Qadhi Iyadh, ijtihad adalah upaya keras mencari kebenaran dalam suatu masalah. Menurut Ibnu Hajib, ijtihad adalah mengerahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syar’i (Faidh Al-Qadir, jilid 1, hlm. 331).

2. Hukum Ijtihad dalam Islam

ولما بعث النبي معاذ بن جبل إلى اليمن قاضيا، قال له: (كيف تقضي إذا عرض لك قضاء؟) قال: أقضي بكتاب الله تعالى، قال: فإن لم تجد ؟ قال: فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال: فإن لم تجد؟ قال: أجتهد رأيي ولا آلو، قال معاذ: فضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم في صدري وقال: الحمد لله الذي وفق رسول رسول الله لما يرضي رسول الله

Artinya: Ketika Nabi mengutus Sahabat Muadz bin Jabal ke Yaman sebagai hakim Nabi bertanya: Bagaimana cara kamu menghukumi suatu masalah hukum? Muadz menjawab: Saya akan putuskan dengan Quran. Nabi bertanya: Apabila tidak kamu temukan dalam Quran? Muadz menjawab: Dengan sunnah Rasulullah. Nabi bertanya: Kalau tidak kamu temukan? Muadz menjawab: Saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan tidak akan melihat ke lainnya. Muadz berkata: Lalu Nabi memukul dadaku dan bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah memberi pertolongan pada utusannya Rasulullah karena Nabi menyukai sikap Muadz.

إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر

Artinya: Apabila seorang hakim membuat keputusan apabila dia berijtihad dan benar maka dia mendapat dua pahala apabila salah maka ia mendapat satu pahala.

Kesimpulan

Itu dia singkat saja mengenai kumpulan hadits tentang ijtihad, hadits tentang hakim berijtihad, contoh ijtihad, metode ijtihad, hukum ijtihad, syarat ijtihad, pengertian ijtihad, ijtihad adalah, mengapa ijtihad diperlukan.

Baca:

Tinggalkan komentar