6 Hadits Tentang Larangan Pacaran dalam Islam

Mustafalan.com – Hadist tentang larangan pacaran. Berpacaran memiliki tujuan agar lawan jenis bisa lebih mengenal satu sama lain. Dengan demikian, mereka bisa meyakinkan hati untuk nantinya memutuskan menikah atau menjalin hubungan rumah tangga.

Namun dalam Islam, sebenarnya istilah pacaran adalah hal yang dilarang. Berjalan bersama, berkomunikasi, bersentuhan fisik, dan memiliki perasaan terhadap lawan jenis yang bukan muhrimnya adalah hal yang tidak boleh dilakukan.

Sebagai gantinya, ketika ingin menikah seseorang dianjurkan untuk ta’aruf. Ta’aruf ialah istilah untuk pernikahan yang langsung dilakukan tanpa pacaran terlebih dahulu. Pertemuan kedua mempelai dilakukan hanya sebatas untuk meminta persetujuan kedua keluarga.

Hadist mengenai larangan pacaran dan anjuran ta’aruf juga telah banyak dijelaskan. Hal ini bisa kita lihat jika menyimak kembali hadist-hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Nabi dan juga tokoh muslim terkenal dunia. Seperti yang akan kami bahas pada kesempatan di bawah ini.

Daftar Hadits Tentang Larangan Pacaran

Di sini, kami akan menjelaskan berbagai macam lafadz teks bacaan hadist shahih sesuai sunnah tentang larangan pacaran. Hadist-hadist yang akan kami tulis ini tertulis dalam bahasa Arab, tulisan latin, dan terjemahan Indonesia lengkap.

1. Memandang Lawan Jenis

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.

Artinya:

“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)

2. Larangan Berduaan

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

Artinya:

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ

Artinya:

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

3. Jabat Tangan dengan Lawan Jenis

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Artinya:

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

4. Pacaran Setelah Nikah

لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ

Artinya:

“Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)

مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya:

“Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kesimpulan

Sekian pembahasan lengkap mengenai  hadist tentang larangan pacaran, hukum berpacaran dalam islam sebelum menikah, istilah pacaran dalam islam, mengapa pacaran dilarang dalam agama islam, hukum pacaran dalam islam, hukum pacaran dalam islam dan dalilnya, syarat pacaran dalam islam.

Baca:

Tinggalkan komentar