Hukum Dalil Puasa Wishal/Dahr (Terus Tanpa Berbuka)

Mustafalan.com – Hukum dalil puasa wishal dahr terus tanpa berbuka. Kali ini kita akan membahas salah satu puasa yang cukup dikenal oleh umat muslim di Indonesia maupun mancanegara, yakni puasa wishal atau dahr.

Yang akan dibahas antara lain adalah manfaat dan hukum atau dalilnya menurut Islam. Namun sebelum masuk ke situ, terlebih dahulu kita akan menjelaskan arti dari puasa wishal atau dahr karena mungkin ada beberapa orang yang belum tahu.

Pengertian Puasa Wishal (Dahr)

Apa itu puasa wishal? Puasa wishal disebut juga dengan dahr adalah ibadah yang tata cara puasa nya dilakukan dengan menyambung puasa selama dua hari secara berturut-turut. Dalam pengertian lain, orang tersebut tidak berbuka pada hari pertama dan baru membatalkan puasa pada hari kedua.

Menyambung puasa dalam pengertian ini juga tidak ada batasnya, jadi bisa saja seseorang terus menerus berpuasa selama 3 hari, 4 hari atau bahkan satu minggu sehingga membuat tubuh menjadi sangat lemas dan tidak berdaya.

Penjelasan tentang puasa wishal tersebut jelas-jelas haram karena kita diperintahkan untuk segera membatalkan puasa ketika matahari telah terbenam di barat kemudian masuk waktu petang dan doa adzan maghrib telah dikumandangkan oleh muadzin.

Hukum Puasa Wishal (Dahr)

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari menjelaskan bahwa Rasulullah SAW sangat melarang orang untuk mengerjakan puasa ini. Dikutip dari Kitab Shaum bab Wishal, berikut adalah dalilnya.

لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ

“Barangsiapa yang ingin menyambung puasa maka hendaklah dia menyambung puasa sampai sahur saja.” – [Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab Shaum. Bab Wishal (menyambung puasa) sampai sahur 19670)].

Pada hadits tersebut dijelaskan bahwa maksimal orang bila ingin melanjutkan puasa maka adalah pada waktu sahur, itupun jika terpaksa misal karena tidak sempat berbuka, ada halangan sesuatu dan semacamnya.

Allah SWT juga menyunnahkan orang yang menunaikan ibadah puasa untuk menyegerakan berbuka ketika adzan maghrib telah berkumandang karena itu juga merupakan sebuah kebaikan yang bernilai pahala di mata-Nya.

Rasulullah SAW sebenarnya pernah melakukan puasa terus menerus alias menyambung puasa, namun beliau menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena keadaannya. Berikut adalah dalilnya dikutip dari Kitabus Shaum bab An Nahyu anil Wishal 1102.

“Wahai Rasulullah! sesungguhnya engkau menyambung puasa”. Beliau menjawab: “Sesungguhnya keadaanku tidak sebagaimana keadaan kalian” – [Ditakhrij oleh Al-Bukhari dalam Kitabush Shaum/Bab Barakatus Sahur fie ghairi ijab 1922 dan Muslim dalam Kitabus Shaum/Bab An-Nahyu anil wishal 1102]

Akibat Jika Mengerjakan Puasa Wishal

Tidak ada manfaat dari mengerjakan puasa wishal atau dahr, yang ada hanyalah keburukan, dosa dan kerugian yang kita dapat baik secara fisik maupun rohani. Berikut adalah beberapa diantaranya.

1. Melemahkan Tubuh

Jika kita tidak makan dan minum selama sehari penuh, maka tubuh akan kekurangan nutrisi, karbohidrat dan tentunya akan dehidrasi. Itu baru sehari, bagaimana jika terus berpuasa selama dua hari, tiga hari bahkan seminggu?

Tentu hal tersebut tidak ada baiknya bagi tubuh, yang ada justru badan kita menjadi sakit, demam bahkan bisa juga jatuh pingsan karena benar-benar kehabisan energi. Selain itu, yang paling parah adalah banyak penyakit yang kita idap karena kondisi imun tubuh sedang lemah.

2. Mendapatkan Dosa

Jelas disebutkan dalam sebuah hadits bahwa kita harus segera berbuka puasa jika sudah waktunya. Dan apabila ingin menyambung puasa maka maksimal adalah pada waktu sahur atau sebelum masuk waktu imsak ketika fajar belum terbit.

Jika fajar sudah terbit dan adzan sholat subuh sudah dikumandangkan maka kita telah masuk pada waktu puasa hari berikutnya dan apabila itu adalah puasa ramadhan, maka kita sudah tidak bisa makan dan minum lagi.

Bila hal tersebut terjadi maka kita sudah melakukan kesalahan dan hal yang dilarang oleh agama Islam. Jelas bahwa kita berdosa bila melakukannya kecuali memang benar-benar karena keadaan yang tidak bisa ditolerir.

3. Membuat Orang Lain Khawatir

Yang terakhir adalah jika mengerjakan puasa wishal atau dahr dan syak dengan sengaja, maka bukan hanya kita yang merugi, melainkan orang-orang di sekitar kita juga akan khawatir karena tidak makan dan minum dalam jangka waktu yang lama.

Maka dari itu, sebaiknya hindari jenis puasa ini, yakni dengan tidak meneruskan puasa sampai hari berikutnya karena sesuai ayat dalam Al-Quran, ibadah puasa hanya dilaksanakan sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari saja.

Baca :

Tinggalkan komentar