Niat Puasa Kafarat, Dalil, Syarat Wajib, Ukuran

Mustafalan.com – Niat puasa kafarat, dalil, syarat wajib, ukuran. Puasa kafarat atau juga biasa disebut dengan kifarat merupakan salah satu puasa wajib selain puasa ramadhan. Puasa kafarat bertujuan untuk menghapus dosa yang telah dilakukan.

Kenapa seseorang harus mengerjakan puasa kafarat? Tidak cukup dengan taubat nasuha saja? Karena di dalam Al-Quran dicantumkan bahwa seseorang diwajibkan mengerjakan puasa kafarat jika telah melanggar beberapa dosa besar.

Dosa-dosa yang menyebabkan seseorang harus mengerjakan kafarat antara lain adalah bersetubuh atau berhubungan badan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan, melanggar ihram saat ibadah haji atau umrah, menyerupakan istri dengan ibu dan mengingkari janji.

Setiap dosa yang diperbuat harus ditebus dengan berpuasa dalam waktu yang telah ditentukan. Untuk waktu ukuran berapa hari harus mengerjakan puasa kafarat berbeda-beda, tergantung dari berat dosa yang dikerjakan.

Apabila mengabaikan puasa ini hingga meninggal dunia, maka hukumnya adalah dosa dan jelas Allah SWT tidak menyukai orang yang berbuat dosa, Maka dari itu, ingat-ingatlah apakah kita sama-sama sudah bersih dar pelanggaran tersebut?

Jika merasa pernah melakukan salah satu diantaranya maka hukum puasa kafarat menjadi fardhu ‘ain. Segeralah kerjakan sebelum Allah Ta’ala mengambil nyawa kita karena jika saat itu tiba, puasa yang tidak tertebus akan menumpuk menjadi dosa.

Bacaan Doa Niat Puasa Kafarat

niat puasa kafarat kifarat

Puasa kafarat dilakukan seperti mengerjakan puasa biasa. Dalam lafadz niatnya jangan lupa menambahkan kalimat fardhu yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya wajib karena puasa ini merupakan kewajiban seorang muslim.

Membaca niat kifarat atau kafarat dilakukan satu kali sehari setiap dinihari pada saat makan sahur sejumlah hari kafarat yang harus ditebus. Niat adalah inti dari doa maka dari itu membacanya pun harus benar-benar dari hati yang paling dalam.

Berikut adalah tulisan teks lafadz bacaan doa niat puasa kifarat bahasa Arab, latin dan artinya atau terjemahan Indonesia yang shahih sesuai sunnah.

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya:
“Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardu karena Allah ta’ala.”

Dalil dan Hadits Tentang Puasa Kafarat

Menurut jumhur para ulama, kafarat hendaknya dilakukan sesuai dengan tuntunan hadits, yakni yang pertama adalah membebaskan budak, jika tidak sanggup maka barulah melaksanakan puasa kifarat sesuai dengan jumlah hari yang ditentukan.

Hal tersebut juga dicontohkan oleh Nabi Muhammad, Rasulullah SAW secara langsung. Dikutip dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, berikut adalah dalil mengerjakan puasa wajib kafarat.

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا

Artinya:
“Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah Saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin.”

Dari penjelasan hadits tersebut kita dapat memilih. Jika kafarat yang dilakukan adalah karena melanggar, maka boleh dipilih seperti mengerjakan puasa kafarat sumpah.

Syarat Wajib Puasa Kafarat

Kafarat adalah puasa yang memiliki sebab. Namun tidak sembarang sebab dapat menimbulkan kafarat. Berikut adalah total 7 syarat wajib jatuhnya kafarat kepada seseorang baik laki-laki maupun perempuan.

  • Dengan sengaja menyenggama melalui salah satu diantara dua kemaluan.
  • Orang yang merusak puasanya dengan sengaja bersenggama padahal sadar dan mengetahui dosanya.
  • Yang dirusak adalah puasa, jika i’tikaf maka tidak ada kewajiban melunasi kafarat.
  • Senggama dilakukan pada siang hari bulan ramadhan.
  • Melanggar sumpah dengan sengaja, sadar dan mengetahui akibatnya.
  • Menghilangkan nyawa orang lain baik dengan sengaja maupun tanpa sengaja.
  • Menghilangkan nyawa binatang pada saat melakukan ihram di tanah suci.

Ukuran dan Cara Membayarnya

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa ukuran membayar kifarat atau jumlah harinya tergantung dari dosa apa yang diperbuat. Berikut adalah lebih lengkapnya mengenai waktu mengerjakan puasa kafarat.

  • Jika berhubungan suami istri pada siang hari bulan ramadhan, maka harus ditebus dengan kafarat selama 60 hari berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin.
  • Jika menghilangkan nyawa sesama muslim tanpa disengaja, maka hukumnya berpuasa kafarat 2 bulan berturut-turut.
  • Suami mengucapkan zihar sehingga bergaul dengan istrinya, kemudian bermaksud menarik kembali kalimat ziharnya agar bisa berhubungan seperti sebelum zhihar, maka hukumnya wajib kifarat 2 bulan.
  • Memberi sumpah palsu, kesaksian bohong dan dusta maka wajib berpuasa kifarat 3 hari.

Kesimpulan

Itulah niat puasa kafarat dan tata cara mengerjakannya, termasuk dalil dan hadits, ukuran dan cara membayarnya, doa, nadzar, kifarat, keutamaan, cara membayar kafarat sumpah, 1 mud berapa rupiah dan sebagainya.

Baca :

10 pemikiran pada “Niat Puasa Kafarat, Dalil, Syarat Wajib, Ukuran”

      • نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

        Artinya:
        "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardu karena Allah ta'ala."

        Saya minta izin copy ini ya, jazakallah hu khairan jaza

        Balas
  1. Saya minta izin copy niat dalam bahasa arab beserta terjemahannya ini ya
    نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

    Artinya:
    "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardu karena Allah ta'ala."

    , Jazakallah hu khairal jaza

    Balas
  2. Waalaikum salam, diterjemahkan ke bahasa Arab, apakah itu kifaratnya melanggar sumpah, menghilangkan nyawa, atau yang lain. Namun sebenarnya membaca teks yang Arab saja sudah cukup.

    Balas
  3. "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardu karena Allah ta'ala."

    Kak itu caranya menyebut kifaratnya itu mksdnya nyebutin sumpah/nazar mana yang tidak bisa ditepatin kan misal kek gini kan kak: "saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat sumpah tidak akan memberi uang Fardu karena Allah ta'ala"

    Benar bukan?

    Balas
  4. "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardu karena Allah ta'ala."

    Kak itu caranya menyebut kifaratnya itu mksdnya nyebutin sumpah/nazar mana yang tidak bisa ditepatin kan,misal saya punya nazar pergi ziarah nah saya G bisa nepatin jadi niatnya itu kek gini kan kak?: "saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat nazar pergi ziarah Fardu karena Allah ta'ala"

    Benar bukan?

    Balas

Tinggalkan komentar