5 Hadits Tentang Asuransi dalam Islam

Mustafalan.com – Hadist tentang asuransi. Asuransi merupakan pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak. Salah satu pihak berkewajiban membayar iuran atau premi.

Sementara pihak lainnya memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran atau premi jika terjadi hal yang menimpa pihak pertama. Jaminan ini banyak macamnya, seperti ganti rugi, dan sebagainya.

Tapi, bagaimana sih pandangan Islam mengenai asuransi? Ada banyak petunjuk mengenai asuransi di dalam hadist dan dalil shahih. Pada kesempatan ini, kami akan menjelaskannya untuk Anda, silahkan simak di bawah ini.

Daftar Hadist Tentang Asuransi

Melansir batjokes.com, Tanpa banyak basa basi lagi, langsung saja simak daftar kumpulan doa lafadz bacaan dalil hadist shahih tentang asuransi dalam bahasa Arab, latin, dan terjemahan Indonesia lengkap. Simak di bawah berikut ini.

1. Larangan Jual Beli Ghoror

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

2. Larangan Mengadu Nasib

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

3. Tidak Ada Taruhan

اَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

Artinya:

“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani)

4. Jangan Saling Memakan Harta Sesama

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29)

5. Bertakwa kepada Allah SWT

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ

Artinya:

“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).

Kesimpulan

Demikian pembahasan daftar hadist tentang asuransi, fatwa mui tentang asuransi, hukum asuransi syariah rumaysho, hukum asuransi dalam islam, takaful adalah, hukum bekerja di asuransi menurut islam, materi hukum asuransi, pengertian asuransi, asuransi yang diperbolehkan dalam islam.

Baca:

Tinggalkan komentar